Mengunjungi dokter gigi selama bulan puasa masih menjadi hal yang dihindari oleh masyarakat, dikarenakan takut akan membatalkan puasa. Tahukah famtree bahwa sudah ada fatwa MUI yang membolehkan untuk tetap mengunjungi dokter gigi dan melakukan perawatan gigi seperti biasanya. Coba baca tulisan berikut ini.
Berdasarkan fatwa MUI nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 yang dikeluarkan oleh Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung yang membahas tentang Tindakan Kedokteran Gigi Pada Saat Puasa, diketahui bahwa melakukan perawatan gigi saat sedang berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Berikut daftar perawatan gigi yang boleh famtree lakukan selama sedang berpuasa:
1. Pencabutan gigi dengan tindakan anestesi oles, semprot maupun suntik.
2. Pembersihan karang gigi dengan pemakaian pasta profilaksis.
3. Penambalan gigi tetap dan sementara.
4. Pencetakan gigi dengan bahan cetak.
5. Pemasangan mahkota gigi, kawat gigi dan pemutihan gigi.
Selama perawatan dilakukan dengan hati-hati dan tidakberlebihan, semua boleh dilakukan dan tidak akan membatalkan puasa. Jika terjadi perdarahan, ada bahan yang sedikit tertelan tanpa sengaja juga tidak membatalkan puasa.
Jadi, gimana nih famtree? Jangan ragu ya untuk tetap memeriksakan kondisi gigimu dan melakukan perawatan agar tidak terjadi perburukan kesehatan. Karena dengan gigi yang sehat, bersih dan kuat akan menjadi kunci kekhusyukkan dalam beribadah. Hubungi kami melalui melalui whatsapp dan follow akun Instagram untuk info terlengkap dan terbaru.
Sumber: berbagai sumber
IDENTISTREE Dental Clinic
Telepon (021) 293 14 707
WhatsApp 0812 9894 0419
Instagram @identistree.dentalclinic
www.identistree-clinic.com